Detail Tiket #452

Pengirim : Teguh imam s, 09 Juni 2017 - 12:11:39
Pengaduan Pelayanan Umum

Isi Tiket :

Mohon.informasinya... Anak saya sekolah di SMUN 2.... Sekolah mengadakan SP untuk mata pelajaran yg perlu diperbaiki nilainya. Pertanyaan saya apa memang di perbolehan sekolah/guru menarik biaya sebesar rp.50.000/mata pelajaran/siswa Dan pelaksanaan SP tsb pada jam aktif sekolah/jjam kerja...bukan di luar jam.sekolah/jam aktif kerja... Jika diluar jam kerja..sy maklum.. Mhm informasinya..apa hal ini memang diperbolehkan atau tidak... Trims

Tanggapan :

  1. Berdasarkan Undang - undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 menyatakan bahwa wewnang SMA, SMK dan SLB adalah wewenang Pemerintah Provinsi bukan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten (Ditanggapi oleh : DINAS PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN KOTA MALANG)

LACAK PENGADUAN SAMBAT

Telusuri SAMBAT Anda

Disini anda dapat melihat detail SAMBAT yang telah Anda kirimkan dengan memasukkan ID SAMBAT (tanpa #) yang sudah diinfokan melalui email/sms/aplikasi android untuk memantau respon terkini dari SAMBAT Anda tersebut.