Detail Tiket #473

Pengirim : merina sihotang, 18 Juli 2017 - 12:44:02
Pengaduan Infrastruktur

Isi Tiket :

Saya mau mempertanyakan apakah di kota malang ini ada undang undang buat agen agen properti? karena sampai saat ini mereka masih bebas berkelana untuk tipu sana tipu sini,misalnya : bunga properti, tgl 7 april 2015 adik saya mulai membayar biaya adm 1 juta rupiah , dan memberikan ikatan tanda jadi 5 juta rupiah dan pada tgl 30/5 /2015-28/2/2016 melunasi uang muka sebanyak : 36.500.000 rupiah. Janjinya 2 thn setelah lunas uang muka rumah siap di huni. janji tinggal janji sampai tgl 17/4/2017 tidak ada kejelasan tentang rumah tsb, dengan alasan berbagai macam , dan adik saya putuskan tanggal 17/4/2017 membatalkan pengambilan rumah tsb karena tidak ada kepastian yang jelas, dan mereka berjanji akan mengembalikan uang muka senilai Rp.36.500.000 (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 3 bulan setelah tanggal pembatalan, yaitu tgl 17 Juli 2017. Tetapi sampai sekarang, tgl 18 Juli 2017, pihak BUNGA properti belum melakukan apa yang menjadi kewajibannya untuk mengembalikan dana tersebut di atas sesuai dengan kesepakatan tertulis ( terlampir ). Adek saya sangat di rugikan . Kami minta pemerintah kota malang bisa membantu kami untuk menindak tegas properti properti di malang yg tidak layak dan NAKAL supaya ijinnya di cabut dan kami sangat berterimakasih apabila pengaduan kami ini bisa di tanggapi dan diberikan solusi Terimakasih.

Tanggapan :

MAAF TIKET INI BELUM ADA TANGGAPAN, MASIH DALAM PROSES.

LACAK PENGADUAN SAMBAT

Telusuri SAMBAT Anda

Disini anda dapat melihat detail SAMBAT yang telah Anda kirimkan dengan memasukkan ID SAMBAT (tanpa #) yang sudah diinfokan melalui email/sms/aplikasi android untuk memantau respon terkini dari SAMBAT Anda tersebut.