Detail Tiket #516

Pengirim : Rohadi, 27 September 2017 - 04:51:20

Isi Tiket :

Saya lebih setuju bila ojek online tetap ada, namun harus lebih diatur misalkan perijinan druver / sim yg berbeda antara angk Umum n pribadi, ijin kendaraan antara stnk online n pribadi, usia kendaraan yg beroperasi. Namun u. Angkot harus diatur misalkan pembayaran pake kartu (aplikasi) shg bayar penumpang standart, berbadan usaha koperasi. Adanya gps yg membantu monitor posisi angkot masing2 Dan calon penumpang

Tanggapan :

  1. Masukan diterima. Tetapi terkait pengaturan penyelenggaraan angkutan umum mengacu pada perundang undangan lalu lintas dan angkutan jalan. Pengaturan roda dua dipergunakan sebagai angkutan umum tidak diatur didalam perundang undangan lalu lintas dan angkutan jalan. (Ditanggapi oleh : DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG)

LACAK PENGADUAN SAMBAT

Telusuri SAMBAT Anda

Disini anda dapat melihat detail SAMBAT yang telah Anda kirimkan dengan memasukkan ID SAMBAT (tanpa #) yang sudah diinfokan melalui email/sms/aplikasi android untuk memantau respon terkini dari SAMBAT Anda tersebut.