Detail Tiket #476

Pengirim : dimasari wahab, 20 Juli 2017 - 13:31:14
Pertanyaan Administrasi Publik

Isi Tiket :

jadi begini. semenjak tahun 2014 ortu pindah luar pulau jawa dan semenjak februari 2014 KK atas nama saya, KTP saya juga sesuai KK tetapi saya ngekost bukan di alamat tertera di KTP. saya juga jarang update peraturan terbaru. beberapa hari lalu saya mau mengurus SKCK tetapi pk RT mengajukan persyaratan. jika sudah selesai saya harus urus surat pindah sesuai domisili kost saya sekarang. apakah memang begitu peraturan baru? mohon pencerahan atau tanggapan.

Tanggapan :

  1. sesuai peraturan perundangan tentang administrasi kependudukan (UU 23/2006 dan perubahannya UU 24/2013, PP 37/2007, perpres 25/2008) bahwa seseorang yang tinggal di suatu alamat tertentu selama lebih dari 1 (satu) tahun harus mengurus pindah domisili ke alamat tersebut. (Ditanggapi oleh : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG)

LACAK PENGADUAN SAMBAT

Telusuri SAMBAT Anda

Disini anda dapat melihat detail SAMBAT yang telah Anda kirimkan dengan memasukkan ID SAMBAT (tanpa #) yang sudah diinfokan melalui email/sms/aplikasi android untuk memantau respon terkini dari SAMBAT Anda tersebut.