Detail Tiket #855

Pengirim : M. Hafidz SPN., 14 September 2018 - 14:55:41
Pengaduan Pelayanan Umum

Isi Tiket :

ijin menanyakan kepada Dinas Perhubungan terkait mengenai ongkos angkot di Kota Malang. khususnya dari terminal Arjosari. sopir angkot sering menarik ongkos lebih dari ongkos yang sudah distandart kan sekitar Rp 4.000, tapi saat kami naik dan turun langsung ditarik sekitar Rp 10.000, apa karena dampak sepinya penumpang karena "online"? menurut saya tidak mungkin. mohon ketegasan kembali dari Dinas Perhubungan, sedikit terbebani dengan biaya ongkos lebih dari standart. mohon maaf tidak catat plat

Tanggapan :

  1. Terimakasih, sesuai dengan PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG TARIP ANGKUTAN (1) Tarip Angkutan Kota di Daerah untuk jenis kendaraan angkutan kota dan untuk semua jalur trayek dengan ketentuan harga premium Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sampai dengan Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) ditetapkan sebagai berikut : a. antar Terminal dan atau jauh dekat bagi penumpang bukan mahasiswa atau pelajar sebesar Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah); b. antar Terminal dan atau jauh dekat bagi penumpang pelajar berseragam atau mahasiswa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). (2) Besarnya tarip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah termasuk premi Jasa Raharja. (Ditanggapi oleh : DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG)

LACAK PENGADUAN SAMBAT

Telusuri SAMBAT Anda

Disini anda dapat melihat detail SAMBAT yang telah Anda kirimkan dengan memasukkan ID SAMBAT (tanpa #) yang sudah diinfokan melalui email/sms/aplikasi android untuk memantau respon terkini dari SAMBAT Anda tersebut.