Detail Tiket #901

Pengirim : SOEDIRO TANTOWIDJOJO, 03 Januari 2019 - 15:36:14
Pertanyaan Pelayanan Umum

Isi Tiket :

Mohon informasi, apakah untuk permohonan kembali E-KTP yang hilang, apakah pemohon harus foto ulang? Terima kasih.

Tanggapan :

  1. untuk ktp yang hilang, persyaratannya adalah surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kk, diserahkan kepada petugas dispenduk di kelurahan domisili (Ditanggapi oleh : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG)
  2. pengajuan cetak KTP karena hilang tidak perlu foto ulang (Ditanggapi oleh : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG)

LACAK PENGADUAN SAMBAT

Telusuri SAMBAT Anda

Disini anda dapat melihat detail SAMBAT yang telah Anda kirimkan dengan memasukkan ID SAMBAT (tanpa #) yang sudah diinfokan melalui email/sms/aplikasi android untuk memantau respon terkini dari SAMBAT Anda tersebut.