Detail Tiket #979

Pengirim : Alwiyah, 09 Mei 2019 - 08:29:18
Pertanyaan Pelayanan Umum

Isi Tiket :

Pak apa penerimaan ppdb smp sekarang tdk ada yg berdasarkan nilai un? Kalau melalui jalur wilayah rumah kami berada di zona 2 krn kelurahan kasin tapi letak rmh kami lebih dekat di zona 1 ,itu bagaimana pak?

Tanggapan :

  1. PPDB 2019/2020 dilaksanakan berdasarkan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 yang wajib dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Maupun Kabupaten. PPDB Zonasi tidak menggunakan nilai UN dalam syarat penerimaan. Zona telah ditentukan sesuai dalam juklak dan juknis yang ada dengan melibatkan berbagai unsur yang berkompeten. Demikian yang dapat kami sampaikan (Ditanggapi oleh : DINAS PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN KOTA MALANG)

LACAK PENGADUAN SAMBAT

Telusuri SAMBAT Anda

Disini anda dapat melihat detail SAMBAT yang telah Anda kirimkan dengan memasukkan ID SAMBAT (tanpa #) yang sudah diinfokan melalui email/sms/aplikasi android untuk memantau respon terkini dari SAMBAT Anda tersebut.