Pengirim : dimasari wahab, 20 Juli 2017 - 13:31:14
Pertanyaan Administrasi Publik
jadi begini. semenjak tahun 2014 ortu pindah luar pulau jawa dan semenjak februari 2014 KK atas nama saya, KTP saya juga sesuai KK tetapi saya ngekost bukan di alamat tertera di KTP. saya juga jarang update peraturan terbaru. beberapa hari lalu saya mau mengurus SKCK tetapi pk RT mengajukan persyaratan. jika sudah selesai saya harus urus surat pindah sesuai domisili kost saya sekarang. apakah memang begitu peraturan baru? mohon pencerahan atau tanggapan.
Disini anda dapat melihat detail SAMBAT yang telah Anda kirimkan dengan memasukkan ID SAMBAT (tanpa #) yang sudah diinfokan melalui email/sms/aplikasi android untuk memantau respon terkini dari SAMBAT Anda tersebut.