Detail Tiket #382

Pengirim : hermanto onggara, 24 Februari 2017 - 11:12:42
Pertanyaan Perizinan

Isi Tiket :

Selamat pagi.Untuk bangunan RUKO apakah memang diperbolehkan melakukan renovasi dengan menambah bangunan secara permanen lantai 1 dan lantai 2 ke arah depan,sehingga terlihat lebih maju dari ruko yang lain,seperti yang saat ini terlihat di jalan Bendungan Siguragura Barat Ruko Griya Mandiri ( di depan toko bangunan Shapala Terang Utama,samping toko Cahaya Oli Kingland.Kalau memang diperbolehkan apakah tidak perlu mengurus IMB?Mohon tanggapannya.Terimakasih.

Tanggapan :

  1. Diperbolehkan asal sesuai ketentuan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )yang berlaku. (Ditanggapi oleh : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA MALANG)

LACAK PENGADUAN SAMBAT

Telusuri SAMBAT Anda

Disini anda dapat melihat detail SAMBAT yang telah Anda kirimkan dengan memasukkan ID SAMBAT (tanpa #) yang sudah diinfokan melalui email/sms/aplikasi android untuk memantau respon terkini dari SAMBAT Anda tersebut.