Pengirim : hermanto onggara, 24 Februari 2017 - 11:12:42
Pertanyaan Perizinan
Selamat pagi.Untuk bangunan RUKO apakah memang diperbolehkan melakukan renovasi dengan menambah bangunan secara permanen lantai 1 dan lantai 2 ke arah depan,sehingga terlihat lebih maju dari ruko yang lain,seperti yang saat ini terlihat di jalan Bendungan Siguragura Barat Ruko Griya Mandiri ( di depan toko bangunan Shapala Terang Utama,samping toko Cahaya Oli Kingland.Kalau memang diperbolehkan apakah tidak perlu mengurus IMB?Mohon tanggapannya.Terimakasih.
Disini anda dapat melihat detail SAMBAT yang telah Anda kirimkan dengan memasukkan ID SAMBAT (tanpa #) yang sudah diinfokan melalui email/sms/aplikasi android untuk memantau respon terkini dari SAMBAT Anda tersebut.